Dee Stories

Kumpulan artikel parenting yang ditulis oleh blogger parenting Indonesia.
Suka travelling & kuliner. Konselor ASI &MPASI.

Memahami CoC Dahulu, Memandu Kelas Kemudian



Memahami CoC Dahulu, Memandu Kelas Kemudian - Ibu Profesional terus berbenah untuk menjadi komunitas yang sesuai dengan namanya. Mendidik ibu profesional kebanggan keluarga. Tentunya untuk menjadi ibu profesional diperlukan sebuah kode etik, bukankah ibu adalah salah satu profesi juga. Pastinya butuh kode etik agar saat menjalankan peran keibuannya tetap berjalan on track. Berbicara tentang kode etik, di Ibu Profesional ada yang disebut CoC (Code of Conduct). Cerita saya kali ini adalah tentang bagaimana saya sebagai calon fasilitator matrikulasi harus memahami CoC terlebih dahulu sebelum memandu kelas.


Tentang CoC





CoC adalah pedoman perilaku bermartabat, yaitu beberapa aturan yang dibuat, dipahami dan disepakati hingga menjadi komitmen bersama. CoC  adalah semacam hukum etika yang menjadi pedoman perilaku hidup bermartabat demi mencapai kemuliaan hidup. Layaknya kode etik perusahaan atau organisasi lainnya, CoC ini tidak berlaku umum tetapi berlaku khusus. CoC Ibu Profesional berlaku untuk semua anggota Ibu Profesional.

Ada tiga hal utama dalam CoC Ibu Profesional yang harus dipahami oleh fasilitator.




💠 Memiliki Adab yang Baik

Poin pertama dalam CoC ini adalah  saat menjadi fasilitator ilmu yang disampaikan berkah dan mendatangkan banyak kebermanfaatan selama mendampingi peserta. Kemudian saat menjadi fasilitator juga bisa memiliki peluang besar memanfaatkan kebermanfaatan mengikuti jenjang karir dan pelatihan di Ibu Profesional.

💠 Aktif dan Bertanggungjawab

Pada poin kedua ini seorang fasilitator diminta untuk memiliki komitmen dan konsistensi diri yang semakin meningkat. Memiliki peluang besar mendapatkan kebermanfaatan mengikuti jenjang karir dan pelatihan di Ibu Profesional.

💠 Publikasi Bermartabat dan Bertanggungjawab

Poin ketiga ini bertujuan agar fasilitator memiliki kapasitas diri yang meningkat. Tingkat kepahaman tentang pola mendampingi para peserta untuk menibgkatkan kualitas dirinya sebagai Ibu Profesional makin meningkat.

Memahami CoC dengan Studi Kasus

Memahami CoC menjadi langkah awal yang harus dipahami oleh para fasilitator. Bila fasilitator sudah memahami bahkan menginternalisasi CoC dalam keseharian, maka setiap ada tantangan dalam memandu kelas akan mudah terlewati. Oleh katena itu dalam materi Calon Fasilitator kali ini, para peserta diminta memahami CoC melalui studi kasus yang dibahas dalam sebuah FDG kelompok kecil.

💠 Studi Kasus 1 dan  2




Menurut pendapat saya, studi kasus pertama menunjukkan sikap merasa paling benar. Padahal hal tersebut bertentangan dengan tugas sebagai fasilitator. Fasilitator adalah teman belajar, teman saling sharing ilmu dan gagasan. Sebagaimana dalam Ibu Profesional "I know you know, lets discuss.

Pada studi kasus kedua para calon fadilitator diminta membedakan, antara bertanya dan mempertanyakan. Menurut pendapat saya, bertanya itu ingin mencari tahu sesuatu yg blm dimengerti. Sedangkan mempertanyakan : ingin menguji jawaban orang lain.

Benang merah dari kedua studi kasus tersebut adalah poin pertama CoC, adab yang baik. Sebagai seorang fasilitator tentunya harus paham bagaimana adab menuntut ilmu. Bahwa saat menuntut ilmu ada baiknya kita mengosongkan gelas.

Bila saat memandu kelas saya mendapati peserta yang seperti ini, maka yang saya lakukan adalah PIS  :

☘ Puji : berikan aspirasi atas pendapatnya. Minta penjelasan dan dengarkan dengan baik.

☘ Informasikan : berikan informasi terkait pendapatnya. Kaitkan dengan nilai-nilai yang ada dalam Ibu Profesional.

☘  Saran : berikan saran tentang pendapatkan. Apa yang harus dia lakukan. Tentunya sesuai dengan CoC yang ada di Ibu Profesional.

💠 Studi Kasus 3 dan 4




Menurut pendapat saya, kasus no 3 tidak masalah asal dilakukan dengan cara yang benar. Misalnya melalui jalur pribadi (japri). Lalu dikonfirmasi bahwa yang dilakukan adalah urusan pribadinya, bukan atas nama Ibu Profesional.

Pada studi kasus 4, ini baru saja saya alami. Kebetulan saat ini saya juga menjadi observer untuk kelas Bunda Sayang. Tiba-tiba di grup, para peserta mempunyai ide untuk kopdar. Langsung membuat list. Awalnya saya melihat bahwa hal tersebut tidak masalah, karena kopdar bisa membuat para mahasiswa Bunda Sayang saling mengenal dan bisa menyemangati satu sama lain. Namun berdasarkan CoC bila melakukan hal tersebut ada aturannya. Yaitu harus minta ijin dengan pengurus regional dan mengundang pengurus regional. Saya pun menyampaikan prosedur tersebut, lalu mereka mematuhinya. Kopdar bisa berjalan tanpa harus melanggar CoC.

Benang merah dari kedua kasus tersebut masih tentang bagaima adab mebuntut ilmu. Da. Jika menemui peserta matrikulasi seperti itu maka yang saya lakukan pertama kali adalah meminta penjelasan. Clear and Clarify (CnC) terlebih dahulu, CoC kemudian.

💠 Studi Kasus 5 dan 6



Terus terang pada studi kasus 5 ini seperti kondisi yang saya alami saat ini. Saya masih kesulitan untuk mengikuti jam online saat diskusi di grup. Jadwal mengajar di malam hari membuat saya terkadang tidak bisa aktif berdiskusi.

Namun saya tetap mencermati materi dan resume diskusi. Saya tetap memantau classroom. Dan tetap mengerjakan NHW.

Lalu sekarang sedang cari cara terbaik agar permasalahan ini selesai. Doakan segera ada caranya ya.

Pendapat saya tentang studi Kasus 6 adalah perbuatan yang tidak pantas sebagai seorang fasilitator. Bila kesulitan dengan tugas bisa bertanya. Menceritakan kendala yang dihadapi dan terus mencari solusinya. Saya pun melakukan itu. Menceritakan kendala saya, bukan dengan maksud untuk mengeluh dan lari dari tanggungjawab melainkan meminta bantuan mencari solusi terbaik bersama.

Adapun benang merah dari kasus 5 dan 6 ini adalah poin kedua, Aktif dan Bertanggungjawab. Seorang fasilitator diminta untuk aktif memandu kelasnya. Juga bertanggubgjawab dengan tugas-tugas yang dimilikinya.

💠 Studi Kasus 7 dan 8



Studi kasus 7 ini bisa disebut sebagai plagiarisme. Tentu hal ini harus dihindari. Ini namanya kejahatan intelektual. Kita boleh saja menjadikan tulisan orang lain sebagai referensi, namun jangan lupa untuk menulis sumber referensinya.

Studi kasus 8 ini juga plagiarisme. Tentunya dalam CoC Ibu Profesional ini bisa disebut sebagai perilaku nista. Sebagaimana dalam studi kasus 7, bila mengambil materi pihak lain jangan lupa cantumkan sumbernya. Dan pastikan meminta ijin terlebih dahulu.

Benang merah dari studi kasus 7 dan 8 ini adalah poin ketiga, Publikasi Bermartabat dan Bertanggungjawab. Pastikan bila ingin menulis tentang setiap materi dalam Ibu Profesional, tulis dengan bahasa sendiri. Refleksikan pengalaman diri sendiri agar menjadi ilmu yang bermanfaat membawa kebermartabatan diri. Lalu jangan lupa untuk menuliskan sumber referensi.

Demikian pemahan saya atas FGD yang telah dilakukan. Materi ini mampu menampar saya untuk lebih baik lagi mengikuti setiap proses dalam menjadi seorang fasilitator. Saya memang belum sempurna memahami CoC , tapi saya akan selalu cari cara terbaik untuk memahami dan melaksanakannya.

Memahami CoC dahulu, memandu kelas kemudian.


Referensi :


1. Code of Conduct Ibu Profesional

2. Materi FGD Studi Kasus CoC Kelas Calon Fasilitator

3. Hasil diskusi kelompok 4 Kelas Calon Fasilitator






1 komentar

  1. Teman saya yang jadi fasilitator di Ibu Profesional punya kelakuan cukup baik. Padahal saya tahu aslinya nggak begitu. Ternyata ini hasil didikannya selama di kelas Ibu Profesional ya.

    BalasHapus