Dee Stories

Kumpulan artikel parenting yang ditulis oleh blogger parenting Indonesia.
Suka travelling & kuliner. Konselor ASI &MPASI.

Pentingnya Lingkungan Kerja Ramah Laktasi




angka partisipasi kerja perempuan terus meningkat
(sumber gambar : liputan6.com)



Setiap tahunnya, angka partisipasi kerja perempuan di Indonesia terus mengalami peningkatan. Menurut data dari BPS (Badan Pusat Statistik), jumlah partisipasi kerja perempuan pada tahun 2017 adalah sebesar 55,04 persen. Angka ini menunjukkan peningkatam dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 52,71 persen.
Meningkatnya partisipasi perempuan dalam lingkungan kerja membawa konsekuensi tersendiri. Salah satunya adalah terhambatnya ibu bekerja untuk bisa menyusui bayinya. Ibu bekerja terhambat dalam memberikan ASI Eksklusif bagi bayinya.
Dukungan terhadap program pemberian ASI Eksklusif ini diwujudkan dengan menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan. Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor: 450/Menkes/SK/IV/2004 tentang pemberian ASI secara eksklusif pada bayi di Indonesia. Pada tahun 2012 telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) nomor 33 tentang pemberian ASI Eksklusif yang diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang donor ASI, penyediaan Ruang Laktasi di tempat kerja , sarana umum, tata cara penggunaan susu formula dan tata cara pemberian sanksi administratif bagi tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan. Sanksi diberikan bertahap dari teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan ijin.
Data Riset Kesehatan Dasar (Riskedas) 2013 menunjukkan cakupan ASI di Indonesia hanya 42 persen. Angka ini jelas berada di bawah target WHO yang mewajibkan cakupan ASI hingga 50 persen.  Dengan angka kelahiran di Indonesia mencapai 4,7 juta per tahun, maka bayi yang memperoleh ASI, selama enam bulan hingga dua tahun, tidak mencapai dua juta jiwa. Pada tanggal 1-7 Agustus setiap tahunnya diperingati sebagai Pekan Asi Sedunia. Pada tahun 2015  Pekan ASI Sedunia mengambil tema “Menyusui dan Bekerja, Mari Kita Sukseskan “. Ibu bekerja menjadi perhatian yang utama dalam perayaan tahun ini. Mengapa ibu bekerja? Menurut Direktur Bina Gizi Kementerian Kesehatan RI, Dedy Izwardi, rendahnya cakupan ASI dipengaruhi fasilitas yang ada di lingkungan kerja para ibu. Ibu bekerja menjadi lebih terhambat untuk memberikan ASI kepada bayinya.
Oleh karena itu diperlukan komitmen dari perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang ramah laktasi.  Lingkungan kerja ramah laktasi akan memastikan bahwa perusahaan tunduk pada Undang- Undang Ketenagakerjaan Indonesia, yang mewajibkan semua pengusaha untuk memberikan peluang dan fasilitas-fasilitas khusus bagi kaum ibu untuk menyusui selama jam kerja.
Namun pada kenyataannya tidak banyak perusahaan yang menerapkan kebijakan ramah laktasi. Masih banyak perusahaan yang tidak menyediakan ruang laktasi. Hal ini pada akhirnya menghambat para ibu pekerja dalam proses pemberian ASI Eksklusif. Tidak adanya ruang laktasi di kantor, membuat para ibu pekerja terpaksa memerah ASI mereka di tempat yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Para ibu pekerja memerah ASI di toilet, gudang, ruang arsip, mushola bahkan sampai di kolong meja. Sehingga di butuhkan komitmen yang kuat bagi ibu pekerja untuk tetap bisa memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya. Tidak jarang mereka terpaksa menyerah. Bukan hanya karena tidak adanya ruang laktasi, tapi juga tidak adanya waktu dan kesempatan untuk memerah ASI. Oleh karena itu angka pemberian ASI Eksklusif di kalangan ibu pekerja menjadi lebih rendah. Kegagalan proses ASI Eksklusif lebih banyak dialami oleh ibu pekerja.
Lingkungan Kerja Ramah Laktasi
Lalu bagaimana menciptakan lingkungan kerja ramah laktasi? Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk bisa mengimplementasikan kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi.
  1. Komitmen perusahaan dalam mengembangkan dan mendukung kebijakan.
Langkah pertama yang harus dilakukan bagi perusahaan yang ingin mengimplementasikan kebijakan Lingkungan kerja ramah laktasi adalah adanya komitmen perusahaan dalam mengembangkan dan mendukung kebijakan tersebut. Komitmen dari perusahaan menjadi hal yang penting, agar kebijakan lingjungan kerja ramah laktasi dapat diimplementasikan.
  1. Menciptakan kelompok kerja.
Guna mendukung berjalannya kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi perusahaan perlu menciptakan kelompok kerja. Kelompok kerja tersebut bertugas untuk mengatur jalannya kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi.
  1. Menyesuaikan kebijakan berdasarkan atas kebutuhan, kondisi, dan sumberdaya dari masing-masing perusahaan.
Pada dasarnya penerapan kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi harus disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi dan sumber daya dari masing-masing perusahaan. Hal ini bertujuan agar kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan masing-masing perusahaan. Oleh karena itu dalam mengimplementasikan kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi akan berbeda antara perusahaan yang satu dengan lainnya.
  1. Pengadaan Ruang Laktasi

Contoh Ruang Laktasi di Kantor Pusat Pertamina
(sumber Gambar : mommiesdaily)


Ruang laktasi di perusahaan adalah kompenen utama yang harus dimiliki perushaan dalam mengimplementasikan kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi. Pengadaan ruang laktasi harus sesuai dengan standar yang ditetepkan oleh Undang-Undang. Sebagaimana yang terdapat dalam Surat yang Diterbitkan oleh Menteri Kesehatan No. 872/menkes/XI/2006 tentang Kriteria dan Fasilitas dari Ruang Menyusui.

  1. Memiliki berbagai kebijakan tertulis yang mendukung implementasi kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi. Misalnya, kebijakan cuti melahirkan, jenis-jenis cuti lainnya, tipe-tipe akomodasi yang dapat ditawarkan oleh perusahaan pada karyawan mereka yang sedang menyusui, waktu rehat untuk memerah ASI atau memberikan ASI, kelas-kelas edukasi dan dukungan konseling.
  2. Sosialisasi Secara Lisan dan Tertulis
Implementasi kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi harus disosialisasikan di semua level, mulai dari tingkat direksi hingga karyawan, dan pihak-pihak terkait lainnya.
  1. Menerbitkan sertifikat/akreditasi sebagai bukti bahwa perusahaan adalah tempat yang ramah laktasi dan perusahaan tersebut sungguh-sungguh menerapkan kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi.
  2. Melaksanakan monitoring tahunan terhadap kepatuhan untuk memastikan bahwa kebijakan perusahaan tentang lingkungan kerja ramah laktasi tetap memenuhi standar. Temukan dan pecahkan setiap persoalan yang terkait dengan implementasi Kebijakan Tempat Kerja Ramah Laktasi.
  3. Publikasikan.
Perusahaan perlu untuk mempublikasikan implementasi kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi yang ada. Publikasi tersebut bermanfaat untuk meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat. Selain itu diharapkan mampu menginspirasi perusahaan lainnya agar mau menerapkan kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi.
Manfaat Kebijakan Lingkungan Kerja Ramah Laktasi
Menerapkan kebijakan Tempat Kerja Ramah Laktasi tidak hanya bermanfaat bagi para pekerja saja. Perusahaan yang menerapkan kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi juga akan memperoleh manfaat. Berikut ini beberapa manfaat yang di dapat bagi pekerja maupun perusahaan dari kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi.
v  Manfaat Bagi Pekerja :
perlengkapan ASIP ibu bekerja
(dokumentasi pribadi)


1.      Mendapatkan fasilitas yang layak, pantas, dan bersih untuk memerah air susu ibu.
2.      Melindungi hak-hak anak-anak pekerja untuk mendapatkan nutrisi terbaik dan paling lengkap, sebagaimana yang dapat disediakan oleh ASI.
3.      Dengan memenuhi hak-hak anak untuk mendapatkan ASI, kesehatan anak akan lebih terlindungi dan akan ada pengurangan jumlah klaim biaya kesehatan dari anggota keluarga pekerja.
4.      Kaum ibu yang menyusui akan menikmati manfaat fisik maupun psikologis, yang pada akhirnya juga akan memberikan dampak positif terjadap kinerja dan produktivitasnya di tempat kerja.
5.      Anak-anak yang mendapatkan ASI lebih sehat dan tidak terlalu rentan terhadap penyakit, yang membuat kaum ibu yang menyusui memiliki tingkat kekhawatiran yang lebih rendah tentang anak-anaknya dan dapat lebih menitikberatkan fokusnya pada pekerjaan mereka. Hal ini dapat meningkatkan kinerja perusahaan secara keseluruhan.
v  Manfaat Bagi Perusahaan :
1.      Kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi membantu menekan biaya-biaya yang berkaitan dengan perawatan kesehatan, menekan tingkat absensi, dan produktivitas yang rendah dengan:
v  Menekan resiko beberapa isu-isu kesehatan jangka pendek dan jangka panjang baik untuk kaum wanita maupun anak-anak.
v  Menekan tingkat absensi pekerja yang berkaitan dengan perawatan anak-anak yang sakit.
v  Meningkatkan tingkat retensi  pekerja perempuan.
2.      Biaya Perawatan Kesehatan yang Lebih Rendah
Pemberian ASI dapat menekan biaya-biaya medis baik untuk sang ibu maupun anak-anaknya. Untuk setiap 1.000 orang bayi yang tidak mendapatkan ASI, ada 2.033 tambahan kunjungan ke dokter, 212 hari perawatan di rumah sakit dan 609 resep dokter.
3.      Tingkat Absensi yang Lebih Rendah
Ibu-ibu yang memberikan susu formula pada bayinya absen dari tempat kerja satu hari lebih banyak dibandingkan ibu-ibu yang memberikan ASI pada bayinya.
4.      Mempertahankan Pekerja yang Berprestasi
Tingkat perputaran keluar masuk pekerja yang tinggi berdampak pada biaya tinggi bagi perusahaan. Para pengusaha berkepentingan untuk mempertahankan para pekerja yang berprestasi, termasuk mereka-mereka yang sedang mengambil cuti melahirkan. Memberlakukan program-program yang berpusat pada keluarga untuk menjaga keseimbangan antara komitmen pada keluarga dan dunia kerja berdampak positif pada tingkat retensi, yang pada gilirannya dapat menghemat biaya dalam jumlah besar bagi perusahaan. Studi pada berbagai perusahaan yang memiliki program pendukung pemberian ASI mengungkapkan rata-rata tingkat retensi sebesar 94%.
5.      Pencitraan Positif dalam Hubungan dengan Masyarakat
Dengan kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi, perusahaan dapat menarik manfaat dengan terciptanya citra positif di tengah masyarakat. Selain itu, pengakuan terhadap tempat kerja yang ramah laktasi dapat menciptakan sesuatu yang berharga karena hal tersebut memberikan perusahaan keunggulan daya saing pada saat merekut dan meyakinkan pekerja  yang berprestasi untuk tetap bekerja di perusahaan tersebut.
6.      Terciptanya Hubungan Industrial yang Harmonis
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan / atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/ buruh dan pemerintahan yang iddasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perusahaan yang menerapkan kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi akan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja.
7.      Penerimaan Penghargaan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akan memberikan penghargaan Mitra Bakti Husada bagi perusahaan yang menerapkan kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi.

Dengan demikian adanya lingkungan kerja ramah laktasi pada akhirnya akan mendorong perempuan juara dalam lingkungan kerja. Perempuan bisa bekerja dengan baik tanpa harus meninggalkan kewajibannya dalam menyusui bayinya. Menyusui tidak menjadi faktor penghambat bagi perempuan untuk terus berprestasi dalam lingkungan kerja. Dukung terciptanya lingkungan kerja ramah laktasi, agar perempuan juara dalam lingkungan kerja.

Referensi :
·         Adenita. 2013. BreastFriend. Buah Hati : Jakarta
·         Better Work  Indonesia Dan Aimi ,2012, Lingkungan Kerja Ramah Laktasi Pedoman Untuk Perusahaan
·         Pedoman Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Direktorat Persyaratan Tenaga Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi. 2012. Jakarta
·         Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dan Menteri Kesehatan Nomor 48/Men.Pp/Xii/2008, Per.27/Men/Xii/2008, Dan 1177/Menkes/Pb/Xii/2008 Tahun 2008 Tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja Di Tempat Kerja
·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 33 Tahun 2012  Tentang  Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
·         Basrowi, Ray,2013,Kliping Berita Kesehatan;Tak Ada Ruang Laktasi,Ibu Memompa Asi Di Toilet Pusat Komunikasi Publik Setjen  Kementrian Kesehatan  15 Mei 2013
·         Riyadi, Slamet, 2012, Tinjauan Terhadap Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Perspektif Regulasi.Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
·         Saptiti Sari, Yuliana, 2013, Analisis Implementasi Program Pemberian Asi Eksklusif Di Puskesmas Brangsong 02 Kabupaten Kendal .Jurnal Kesehatan Masyarakat 2013, Volume 2, Nomor 1, Tahun 2013 Online Di Http://Ejournals1.Undip.Ac.Id/Index.Php/Jkm 1
·         Kebijakan Departemen Kesehatan Tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu (Asi) Pekerja Wanita,  2003, Pusat Kesehatan Kerja Depkes RI
·         Sari, Tirta Prawita. 2012. Siaran Pers Menyambut Pekan Asi Se Dunia Yayasan Gerakan Masyarakat Sadar Gizi . Ibu menyusui Asi Ekslusif; Aktif Bekerja Atau Cuti?. Di unduh di www.sadargizi.com
·         Betterwork Indonesia Newsletter Edisi Ke 4 Tahun 2012.


Tidak ada komentar

Posting Komentar