Dee Stories

Kumpulan artikel parenting yang ditulis oleh blogger parenting Indonesia.
Suka travelling & kuliner. Konselor ASI &MPASI.

Hari Buruh , Momentum Mewujudkan Lingkungan Kerja Ramah Laktasi Bagi Buruh Perempuan




Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional. Di hari ini para buruh biasa mengemukakan tuntutannya. Mereka berhak libur dan melakukan aksi turun ke jalan. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal, tahun ini ada tiga tuntutan yang dikemukakan oleh para buruh. Pertama, pertama adalah turunkan harga beras, listrik, dan BBM, bangun kedaulatan pangan dan energi. Kedua , menolak upah murah serta meminta pemerintah mencabut PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Ketiga, menolak tenaga kerja buruh kasar asal China dan mencabut Pepres No. 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing.
Kendati dari ketiga tuntutan tersebut tidak menyinggung secara spesifik tentang buruh perempuan, isu buruh perempuan juga layak diperhatikan. Sebab setiap tahunnya, angka partisipasi kerja perempuan di Indonesia terus mengalami peningkatan. Menurut data dari BPS (Badan Pusat Statistik), jumlah partisipasi kerja perempuan pada tahun 2017 adalah sebesar 55,04 persen. Angka ini menunjukkan peningkatam dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 52,71 persen.
Meningkatnya jumlah buruh perempuan membawa konsekuensi tersendiri. Salah satunya adalah terhambatnya para buruh perempuan untuk bisa menyusui bayinya. Masih banyak perusahaan yang tidak menyediakan ruang laktasi. Tidak adanya ruang laktasi di kantor, membuat para buruhb perempuan terpaksa memerah ASI mereka di tempat yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Para buruh perempuan memerah ASI di toilet, gudang, ruang arsip, mushola bahkan sampai di kolong meja. Bukan hanya karena tidak adanya ruang laktasi, tapi juga tidak adanya waktu dan kesempatan untuk memerah ASI. Oleh karena itu angka pemberian ASI Eksklusif di kalangan buruh perempuan menjadi lebih rendah.
Lingkungan Kerja Ramah Laktasi
Lalu bagaimana menciptakan lingkungan kerja ramah laktasi? Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk bisa mengimplementasikan kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi.
  1. Komitmen perusahaan dalam mengembangkan dan mendukung kebijakan.
Langkah pertama yang harus dilakukan bagi perusahaan yang ingin mengimplementasikan kebijakan Lingkungan kerja ramah laktasi adalah adanya komitmen perusahaan dalam mengembangkan dan mendukung kebijakan tersebut.
  1. Pengadaan Ruang Laktasi
Ruang laktasi di perusahaan adalah kompenen utama yang harus dimiliki perushaan dalam mengimplementasikan kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi. Pengadaan ruang laktasi harus sesuai dengan standar yang ditetepkan oleh Undang-Undang. Sebagaimana yang terdapat dalam Surat yang Diterbitkan oleh Menteri Kesehatan No. 872/menkes/XI/2006 tentang Kriteria dan Fasilitas dari Ruang Menyusui.
  1. Memiliki berbagai kebijakan tertulis yang mendukung implementasi kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi. Misalnya, kebijakan cuti melahirkan, jenis-jenis cuti lainnya, tipe-tipe akomodasi yang dapat ditawarkan oleh perusahaan pada karyawan mereka yang sedang menyusui, waktu rehat untuk memerah ASI atau memberikan ASI, kelas-kelas edukasi dan dukungan konseling.
Manfaat Kebijakan Lingkungan Kerja Ramah Laktasi
Menerapkan kebijakan Tempat Kerja Ramah Laktasi tidak hanya bermanfaat bagi para buruh saja. Perusahaan yang menerapkan kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi juga akan memperoleh manfaat, diantaranya :
1.      Kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi membantu menekan biaya-biaya yang berkaitan dengan perawatan kesehatan, menekan tingkat absensi, dan produktivitas yang rendah.
2.      Tingkat Absensi yang Lebih Rendah
Ibu-ibu yang memberikan susu formula pada bayinya absen dari tempat kerja satu hari lebih banyak dibandingkan ibu-ibu yang memberikan ASI pada bayinya.
3.      Mempertahankan Pekerja yang Berprestasi
Memberlakukan program-program yang berpusat pada keluarga untuk menjaga keseimbangan antara komitmen pada keluarga dan dunia kerja berdampak positif pada tingkat retensi, yang pada gilirannya dapat menghemat biaya dalam jumlah besar bagi perusahaan. Studi pada berbagai perusahaan yang memiliki program pendukung pemberian ASI mengungkapkan rata-rata tingkat retensi sebesar 94%.
4.      Pencitraan Positif dalam Hubungan dengan Masyarakat
Dengan kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi, perusahaan dapat menarik manfaat dengan terciptanya citra positif di tengah masyarakat.
5.      Terciptanya Hubungan Industrial yang Harmonis
Perusahaan yang menerapkan kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi akan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja.
6.      Penerimaan Penghargaan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akan memberikan penghargaan Mitra Bakti Husada bagi perusahaan yang menerapkan kebijakan lingkungan kerja ramah laktasi. Di tingkat provinsi, Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur memiliki Nakerwan Award bagi perusahaan yang ramah perempuan, dimana salah satu indikatornya adalah penyediaan ruang menyusui di tempat kerja. Pemerintah Kota Surabaya juga memberikan penghargaan bagi perusahaan yang menyediakan ruang laktasi di lingkungannya.

Dengan demikian adanya lingkungan kerja ramah laktasi pada akhirnya akan buruh perempuan bisa bekerja dengan baik tanpa harus meninggalkan kewajibannya dalam menyusui bayinya. Menyusui tidak menjadi faktor penghambat bagi buruh perempuan untuk terus berprestasi dalam lingkungan kerja. Dukung terciptanya lingkungan kerja ramah laktasi.



Tidak ada komentar

Posting Komentar