Dee Stories

Kumpulan artikel parenting yang ditulis oleh blogger parenting Indonesia.
Suka travelling & kuliner. Konselor ASI &MPASI.

Ekonomi Digital Melesat, Basis Pajak Harus Ikut Meluas


Ekonomi Digital Melesat, Basis Pajak Harus Ikut Meluas

Saya masih ingat ketika pertama kali memperoleh penghasilan dari internet hampir satu dekade lalu.

Saat itu, pekerjaan digital masih sering dipandang sebelah mata. Banyak orang bertanya, "Kerjanya sebenarnya apa?" atau "Memangnya bisa hidup dari internet?"

Hari ini, pertanyaan itu terasa usang.

Sebagai blogger dan pekerja digital, saya menyaksikan sendiri bagaimana internet mengubah cara orang bekerja, berbisnis, dan menghasilkan pendapatan. Dari rumah, seorang ibu rumah tangga bisa menjadi content creator. Mahasiswa dapat memperoleh penghasilan dari desain grafis untuk klien luar negeri. Seorang penulis bisa mendapatkan pemasukan dari blog, afiliasi, hingga kolaborasi merek tanpa harus memiliki kantor fisik.

Dunia kerja telah berubah. Ekonomi juga berubah. Karena itu, sistem perpajakan pun harus ikut beradaptasi.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, perluasan basis pajak menjadi salah satu strategi penting untuk menjaga ketahanan fiskal tanpa harus membebani masyarakat melalui kenaikan tarif pajak.

Ketika Ekonomi Berpindah ke Ruang Digital

Perkembangan teknologi telah mengubah wajah ekonomi Indonesia secara fundamental.

Menurut survei APJII, jumlah pengguna internet Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 229 juta orang atau 80,66 persen dari total populasi. Artinya, lebih dari delapan dari sepuluh penduduk Indonesia kini terhubung ke internet.

Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di baliknya terdapat jutaan aktivitas ekonomi yang berlangsung setiap hari. Belanja daring, pembayaran digital, layanan streaming, kursus online, pekerjaan lepas, pemasaran digital, hingga ekonomi kreatif berbasis konten kini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

Ekonomi Digital Melesat, Basis Pajak Harus Ikut Meluas

Pertumbuhan ekonomi digital Asia Tenggara juga menunjukkan tren yang mengesankan. Laporan e-Conomy SEA 2025 dari Google, Temasek, dan Bain & Company memperkirakan nilai ekonomi digital kawasan telah melampaui 300 miliar dolar AS, sekitar 1,5 kali lebih besar dibandingkan target awal satu dekade lalu.

Indonesia menjadi salah satu motor utama pertumbuhan tersebut.

Sebagai pekerja digital, saya melihat perubahan ini secara langsung. Profesi yang dahulu dianggap pekerjaan sampingan kini berkembang menjadi sumber penghidupan bagi banyak orang. Blogger, YouTuber, podcaster, desainer, editor, affiliator, hingga konsultan digital telah menjadi bagian dari ekosistem ekonomi baru yang terus bertumbuh.

Ekonomi digital bukan lagi masa depan. Ia sudah menjadi kenyataan.

Perluasan Basis Pajak, Bukan Menaikkan Tarif

Di tengah pertumbuhan ekonomi digital yang pesat, muncul satu tantangan besar: bagaimana memastikan aktivitas ekonomi baru tersebut ikut berkontribusi terhadap pembangunan nasional?

Di sinilah konsep perluasan basis pajak menjadi relevan.

Perluasan basis pajak bukan berarti menaikkan tarif pajak. Sebaliknya, pemerintah berupaya menjangkau lebih banyak aktivitas ekonomi yang sebelumnya belum tercatat secara optimal dalam sistem perpajakan.

Pendekatan ini jauh lebih berkelanjutan.

Ketika semakin banyak pelaku ekonomi masuk ke dalam sistem formal, beban perpajakan dapat dibagi secara lebih adil. Negara memperoleh sumber penerimaan yang lebih luas, sementara masyarakat tidak harus menghadapi kenaikan tarif pajak yang berlebihan.

Bagi saya, inilah esensi keadilan fiskal di era digital.

Mereka yang memperoleh manfaat ekonomi dari perkembangan teknologi sepatutnya juga menjadi bagian dari upaya membangun negara.

Content Creator Kini Diakui sebagai Pelaku Usaha

Salah satu perkembangan menarik dalam beberapa waktu terakhir adalah pengakuan yang semakin jelas terhadap profesi content creator sebagai kegiatan usaha.

Melalui pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), aktivitas kreator konten kini semakin mendapatkan tempat dalam sistem ekonomi formal. Kehadiran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha digital menunjukkan bahwa negara mulai mengakui ekonomi kreatif digital sebagai sektor yang memiliki nilai ekonomi nyata.

Bagi sebagian orang, NIB mungkin hanya dianggap sebagai dokumen administratif.

Namun bagi saya, maknanya jauh lebih besar.

NIB merupakan simbol bahwa profesi digital tidak lagi berada di wilayah abu-abu. Aktivitas yang sebelumnya dianggap sekadar hobi kini diakui sebagai usaha yang sah dan memiliki kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Pengakuan tersebut sekaligus membuka peluang perluasan basis pajak yang lebih sehat dan berkeadilan.

Bukan melalui pendekatan represif, melainkan melalui proses formalisasi yang memberi kepastian bagi pelaku usaha digital.

Pajak Digital dan Ketahanan Fiskal Negara

Dinamika global saat ini menunjukkan bahwa ketahanan fiskal menjadi aset yang semakin penting bagi setiap negara.

Perlambatan ekonomi dunia, ketegangan geopolitik, perubahan rantai pasok global, hingga disrupsi teknologi menciptakan ketidakpastian yang sulit diprediksi. Dalam situasi seperti ini, negara membutuhkan sumber penerimaan yang kuat, beragam, dan berkelanjutan.

Sektor ekonomi digital menawarkan peluang tersebut.

Ekonomi Digital Melesat, Basis Pajak Harus Ikut Meluas

Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa hingga Februari 2025, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp33,56 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech, serta berbagai transaksi digital lainnya. 

Angka tersebut menunjukkan bahwa ekonomi digital bukan lagi sektor pinggiran.

Ia telah menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang penting.

Lebih dari itu, pemajakan ekonomi digital juga membantu menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha digital. Ketika toko fisik membayar kewajiban perpajakan, maka platform digital dan layanan digital global juga perlu berkontribusi secara proporsional.

Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi digital dapat berjalan seiring dengan prinsip keadilan.

Dari Laptop di Rumah ke Ketahanan Fiskal Indonesia

Setiap hari saya bekerja dari rumah dengan sebuah laptop dan koneksi internet.

Sekilas, aktivitas itu tampak sederhana. Menulis artikel, mengelola konten, berdiskusi dengan klien, atau mengerjakan proyek secara daring.

Namun jika jutaan pekerja digital melakukan hal yang sama, terbentuklah sebuah kekuatan ekonomi yang sangat besar.

Karena itulah saya percaya bahwa masa depan perpajakan tidak dapat dipisahkan dari masa depan ekonomi digital.

Perluasan basis pajak bukan semata-mata soal mengejar penerimaan negara. Ia adalah upaya memastikan bahwa transformasi ekonomi yang sedang berlangsung dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Ketika ekonomi digital terus melesat, basis pajak pun harus ikut meluas. Dengan cara itulah Indonesia dapat memperkuat ketahanan fiskalnya tanpa menghambat inovasi dan pertumbuhan.

Sebab pada akhirnya, pajak bukan hanya tentang angka dalam laporan keuangan negara. Pajak adalah jembatan yang menghubungkan aktivitas ekonomi hari ini dengan pembangunan Indonesia di masa depan.


42 komentar

  1. Sebagai rakyat kita akan ikhlas jika pajak benar2 dikelola dengan sebagai mana mestinya demi kemakmuran rakyat tapi jika akhirnya malah disalah gunakan apalagi dikorupsi tu rasanya kok gimana gitu yakkk hehhe...lah malah curcol hehehe,,,tapi bener sie mba sekarang kerja remote memang semakin banyak, semakin banyak pekerja yang menggunakan akses internet jadi meskipun di rumah tapi penghasilan gak kaleng2 ya mbaaa

    BalasHapus
    Balasan
    1. Daku setuju sama kak Eryka, karena kalau diselewengkan itu sama aja kita tuh kayak dikhianati. Ga amanah banget kan yang mengelolanya. Kalau dikaitkan dengan agama bakalan lebih ngeri lagi, karena ga ada yang namanya pajak kan

      Hapus
    2. Btw biar gak kecewa kalau uang pajak kita diselewengkan, plus emang betul kalau dalam Islam, itu tidak ada istilah Pajak, tapi kita harus mentaati peraturan pemerintah. Jadi biar gak kerasa sia-sia, saat bayar pajak, anggap aja dan niatkan kalau kita mau sedekah, gitu...
      Insyaallah kita gak begitu akan kecewa dan pahalanya atas apa yang kita bayarkan insyaallah mendapatkan terus

      Hapus
  2. Sekarang lagi ramai kalau konten kreator juga harus punya NIB ya...
    Walaupun seperti saya ini gak perlu pakai nib karena tidak semua konten kreator wajib memiliki nib.
    Kewajiban ini hanya berlaku bagi kreator yang menjadikan aktivitasnya sebagai usaha profesional dan memperoleh penghasilan yang wow
    Kalo saya mah boro² penghasilan wow. Seratus ribu per bulan aja kagak sampai.

    BalasHapus
  3. Bener juga yak.
    kalo diatur secara berkeadilan, pajak ini sangat useful dan berfaedah utk bangsa dan masyarakat.

    pemajakan ekonomi digital juga membantu menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha digital.
    Supaya adil ya.

    Ketika toko fisik membayar kewajiban perpajakan, maka platform digital dan layanan digital global juga perlu berkontribusi secara proporsional

    BalasHapus
  4. Kemarin tuh aku sempet ngikuti berita yang cukup panas di Inet kalau sekarang digital creator HARUS punya NIB termasuk yang punya toko di e-commerce. Ramainya justru narasinya nggak lengkap apalagi yang bilang kalau semua content kreator yang punya NIB nanti kenak pajak semua. Dan ternyata setelah di search lebih deep. Pajak akan diterapkan khusus mereka yang penghasilannya di atas 50 juta. Dari sini tuh merasa lega aja which is pajak jadi lebih adil dalam penerapannya.

    Dengan catatan, pajak bener² dikelola dengan baik jadi hasilnya juga akan kembali untuk kesejahteraan rakyat banyak. ❣️❣️

    BalasHapus
  5. Karena sekarang semua serba digital otomatis pajak pun akan mengikutinya. Karena sekarang begitu banyak yangmendapatkan penghasilan dari dunia digital ini. cuman kadang saya suka Sedih ketika pajak kita digunakan untuk hal-hal yang menurut saya tidak sesuai dengan peruntukannya jadi nggak semangat gitu melihatnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya Kang sepakat itu. Bayar pajak emang kewajiban kita sebagai warga negara yg baik ya. Tapi kalau uangnya dipakai oleh yg tidak amanah, mana ridho kita ini ya?

      Hapus
  6. Andai kita hidup di negara tanpa pajak.. Apa jadinya ya Indonesia.. Ah di satu sisi negara kita hidup dari pajak.. Apalagi perputaran uang digital jauh lebih pesat saat ini

    BalasHapus
  7. Sepakat saja dengan perluasan basis pajak yang menyentuh para content creator, asal hasil pajaknya juga dipergunakan untuk seluas-luas kemakmuran rakyatnya. Apalagi kalau rakyatnya sudah kreatif mencari alternatif income, masa pemerintahnya sibuk menarik pajak dari rakyatnya saja? harusnya bisa kreatif juga dalam meningkatkan pendapatan negara di luar pajak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aku juga mikirnya begitu kak. Selama pajak diperuntukkan untuk seharusnya, maka NIB dan pungutan pajak bagi kreator juga bukan masalah.

      Toh ketentuannya juga bagi creator yang penghasilannya di atas 50jt apa 500juta ya (aku lupa). Jadi bener² ngebantu dari sisi negara. 😍

      Hapus
  8. Syukurlah content creator sudah diakui menjadi profesi resmi. Tidak masalah dengan perluasan pajak ini, selama dikelola dengan baik dan untuk kembali lagi ke rakyat bukan sebagian rakyat. Pengelolaan pajak yang transparan, benar dan efektif tentunya akan emndapat dukungan dari masyarakat kok

    BalasHapus
  9. pajak digital sudah menjadi hal yang lumrah saat ini, maka menjadi keniscayaan bagi kita untuk bisa menjalani dengan semaksimal mungkin

    BalasHapus
  10. Aku setuju kalau income dari para konten kreator dan pekerja digital juga kena pajak , apalagi yg besar nominalnya. Krn biar bagaimana, itu termasuk pendapatan yg seharusnya bisa memperkuat fiskal negara . Tp ya itulah, semoga pajak kita semua digunakan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat nya 😅😅. Kalau memang begitu, aku rela bangettt kok dipotong tiap bulan utk income yg aku dpt 😄

    BalasHapus
  11. Sebenarnya saya pribadi gak masalah si, kalau misalkan content creator ini dikenakan pajak sebagaimana mestinya. Karena toh, saya juga tahu persis gimana mudahnya mereka mendapatkan penghasilan.. minim biaya, tap omsetnya bisa ratusan juta per bulan.
    Tapi catatannya ya itu, aturannya harus jelas, dan adil. Jangan sampai kreator kecil yang penghasilannya gak menentu, dikenakan pajak juga.Terus pengelolaannya juga harus baik. Berubah jadi fasilitas yang bermanfaat untuk masyarakat umum maupun generasi mendatang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setuju kali soal aturan pajak yang harus jelas dan adil karena kadang-kadang kasihan kreator yang penghasilannya kecil sementara pajaknya lebih memberatkan begitu pula dengan pengelolaannya harus sangat baik karena pajak harus nikmati oleh seluruh rakyat Indonesia yang sudah menyaksikan rezekinya untuk itu

      Hapus
  12. Ya elah. Sampai sekarang orang-orang di sekitarku masih sering banget ngomong, cuma kerja begitu. Bisa nabung nggak? Kebutuhan doang juga kurang.

    BalasHapus
  13. Sebagai sesama yang sering di depan laptop, saya ngerasa banget perubahannya. Dulu dikira pengangguran, sekarang profesi digital udah jadi roda ekonomi yang riil. soal perluasan basis, bukan naikin tarif, itu adil banget sih.
    Asalkan prosesnya transparan, gak ribet, dan ada edukasi yang ramah buat temen-temen kreator atau pelaku UMKM digital biar gak parno duluan. Kalau ekosistemnya sehat, kita juga pasti bangga bisa ikut berkontribusi nyata buat pembangunan lewat pajak yang kita bayar.

    BalasHapus
  14. Kala ditarik pajak gakpapa sihh asal ada transparansi dan gak ribet mengurusnya.
    Nah sekarang saat sudah ada NIB apa juga wajib memperlihatkan NPWP?

    BalasHapus
  15. Sebagai penulis cerita anak saya juga otomatis masuk. Ke dunia digital jjuga nih. Kalau kena pajak juga, padahal saat masih ngetik cerita pakai mesin tik sudah dipotong pajak hehehe. Tapi kalau mengarah ke lebih baik, saya setuju saja.

    BalasHapus
  16. Wah ini topik yg lagi viral dan sempat dibahas di group WA blogger.

    Sbnrnya sah2 aja pemerintah ngutip pajak konten kreator. Asal dana tsb bs digunakan sebenar2nya pemanfaatan ya.

    Jgn sampe kita udh bayar pajak malah digunakan utk hal2 tdk produktif. Mana hrs bayar utang gede lagi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya nih. Maunya tuh ya uang pajak kita itu benar-benar bisa dirasakan manfaatnya kayak di luar negeri jadi kita sebagai pembayar pajak itu bisa ikhlas bayar pajaknya.

      Hapus
  17. tidak masalah nagi kami pemerintah memperluas objek pajaknya dari sektor tertentu, tapi pemerintah juga harus benar benar merealisasikan imbal pajaknya kepada pembangunan atau perbaikan di bidang itu, misalnya jika objek pajaknya dari sektor digital, maka infrastruktur untuk menunjang dan kemaman digital juga garus di tambah atau diperbaiki ketika masih dirasa kuarng

    BalasHapus
  18. Nggak masalah ya content creator kena pajak. Asal aturannya jelas dan penggunaannya tepat sasaran. Tapi yang terakhir sih nggak bisa dijamin ya. Tahu sendiri negara kita kaya apa. Yang penting sih aturan pemungutan pajaknya jelas dan adil.

    BalasHapus
  19. Ini nih yang belakangan ramai, pajak terooosss wkwk.
    Aku tu sebenarnya punya NIB dari lama tapi buat bisnis, hanya bikin karena buat kepentingan ambil KPR ruimah heuheu.
    Tapi pas ngisi dulu tu gak ada pilihan kreator konten. pokoke ada bisnis, tapi gak ada pajak karena emang tak ado penghasilan sesuai kriterianya haha :p
    Jujur agak skeptis soal pajak ini, tapi yawes ikuti aja cara mainnya, sejauh ini belum ada nilai fantastis juga sih. Kalau inpluencer2 gede nggak tahu lagi lha ya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Daku pun juga skeptis sih Kak soal pajak, keknya kenapa jadi apa-apa dipajakin ya huhu
      Ya semoga saja rejeki banyak bertebaran dan hinggap di tangan kita, sehubungan in this economy yang lagi ga asik

      Hapus
  20. Pas baca bagian "perluasan basis pajak bukan berarti menaikkan tarif", saya langsung mikir, ya emang udah saatnya sih skema perpajakan kita adaptasi sama realita lapangan kerja sekarang yang udah serba remote dan digital. Sebagai sesama yang sering ngetik-ngetik atau bikin konten digital dari rumah, emang kadang ada rasa "abu-abu" soal regulasi, jadi kalau dibikin makin transparan lewat formalisasi KBLI dan NIB itu sebenernya malah bikin kita merasa lebih tenang dan diakui profesinya, asalkan ya itu tadi... sosialisasinya ramah dan cara hitung-hitungannya nggak bikin pusing para pelaku industri kreatif yang mandiri. Jadi benar-benar adil, dan transparan.

    BalasHapus
  21. ini yang kemarin rame konten kreator kena pajak itu ya? memang sih dengan melihat bagaimana besarnya peluang penghasilan konten kreator ini wajar juga akhirnya pemerintah menetapkan pajak. Tapi ya semoga ini juga diimbangi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat kita

    BalasHapus
  22. Aku senang NIB ku sudah ada untuk usaha Salad dan Puding
    Aku sekarang mau NIB Conten Creator tetapi masih belum karena ternyata penghasilan yang diharuskan tuh sudah puluhan juta
    Aman lah ya

    BalasHapus
  23. Saya sih setuju setuju aja kalau misal ada perluasan pajak. Asal benar² dikembalikan bagi kesejahteraan rakyat. Pendapatan negara meningkat, rakyat sejahtera. Jangan ada korupsi.

    BalasHapus
  24. Setuju banget si Pajak dari konten kreator ini.
    Bisa meningkatkan pendapatan negara.
    Asal ya dikelola bener aja ya, jangan dikorupsi.

    BalasHapus
  25. Sesungguhnya aku masih galau dengan pajak content creator ini, hihi... soalnya penghasilan belum seberapa, udah dipajak-pajakin ajaa.. Eh tapi itu kan aku yaa, pendapatan dari ngonten jg belum kena pajak, jobnya aja masih senen kemis, hihi.

    Tapi creator di luar sana emang udah gila-gilaan duitnya jadi wajar aja sih kalau dipajakin kan mereka juga jatuhnya profesi dan lapangan pekerjaan. Ada karyawannya pula.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Eh padahal biasanya kita tu juga kena pajak lho mbak, tapi nilanya nggak besar sih. Ini juga aku tahunya dari pelaporan pajak pas ngikut suami kemarin. Sejauh ini kalau yang hire minta copy ktp/ npwp tu ada pajaknya di range 2500-6500 biasanya haha. Yg bayarin biasanya brand/ agensi yang hire.
      Tapi bener sih, kita mah fee masih standar apaan tahu haha, kecuali artis2 yang punya nama kali ya.
      Makanya suka takjub kalau ada yang kebeli rumah cepet. Yaaa mungkin kerja kerasnya bagai quda bener hehe :D

      Hapus
  26. Content creator dan pekerja digital gapapa banget kena pajak, dengan catatan uang pajaknya di kelola dengan tepat dan benar. Tumbas celah buat korup.

    Di mana kaki dipijak, disitulah kena pajak. Semoga uang pajak kita beneran digunakan secara bijaksana dan tepat buat kemakmuran rakyat.

    BalasHapus
  27. yaaa moga moga aja pajak dipakai dengan bijak.
    karena rentan untuk disalahgunakan.
    semoga tim.Depkeu bisa wise

    BalasHapus
  28. Aku setuju. Ekonomi digital memang sudah berkembang jauh, jadi wajar kalau sistem perpajakannya juga ikut menyesuaikan. Menurutku, memperluas basis pajak memang lebih bijak daripada menaikkan tarif. Dengan begitu, lebih banyak pelaku usaha bisa berkontribusi secara adil tanpa menambah beban yang sudah ada.

    BalasHapus
  29. Sebagai sesama yang sering mantengin dunia digital, emang kerasa banget perubahannya. Dulu dikira cuma main-main, sekarang malah jadi ladang rezeki utama buat banyak orang.
    Langkah perluasan basis pajak ini menurutku emang lebih adil daripada naikin tarif yang bikin pusing. Yang penting mekanismenya dibikin simpel dan gak ribet, biar temen-temen kreator atau freelancer pemula gak malah takut duluan. Kalau ekosistemnya ramah dan transparan, pasti kita juga makin bangga dan ikhlas kok buat ikut urunan bangun negara lewat pajak digital ini.

    BalasHapus
  30. Kita hidup dalam kepungan pajak ya kak. Mulai dari makan sampe aktivitas harian kita aja dipajakin. Kadang sampe aku pusing sendiri. Sbg rakyat kecil yg taat aturan, kita sih tetap taat utk membayar. Bgm pun mekanismenya. Asal ga menjerat pelaku usaha kecil aja. Setahuku NIB jg ada batasnya sih utk bs dikenakan pajaknya.

    Yg pntg penerimaan pajak hrs dikelola dgn bgs. Jgn sampe dikorupsi. Apalagi korporasi besar yg suka mengakali. Kalo bs digunakan utk kemakmuran rakyat, kita sbg rakyat kecil mah tetap taat.

    BalasHapus
  31. Pajak dari pendapatan digital sih nggak masalah ya. Zaman sekarang banyak yang dapat cuan dari dunia digital. Masalahnya pajaknya digunakan kurang sesuai peruntukan itu yang kadang bikin nyesek.

    BalasHapus
  32. Semoga pendapatan negara dari para konten kreator ini pemerintah manfaatkan dengan baik ya buat kemaslahatan umat dan stop membuat program yang boros dan tidak bermanfaat.. kalau daku konten kreator abal-abal jadi belum wajib bikin NIB sepertinya..

    BalasHapus
  33. Content creator itu memiliki pendapatan yang tidak pasti. Kebanyakan menjadi content creator viral lalu kemudian beralih jadi businessman. Pemerintah harus benar-benar jelas jika mau memperluas penerimaan pajak. Sosialisasi dan seperti apa kriteria content creator yang kena pajak. Terus akuntabilitas pajak yang diterima itu jelas, kemana duit yang content creator itu digunakan. Content creator itu tidak mudah, pemerintah, jangan banyak hadir untuk mengapreasiasi sekaligus mengambil saja.
    Jujur saya sendiri tidak setuju dengan ide ini. Daripada memperluas basis pajak, lebih baik meningkatkan kualitas alokasi pajak masyarakat Indonesia yang sudah ada saja. Apakah benar-benar pajak itu tepat sasaran atau tidak? Kalau sudah OK levelnya, baru basis pajaknya diperbesar.

    BalasHapus
  34. Anggap aja content creator disuruh naik level agar jadi professional, urus NPWP, NIB, pajak, dll. Sisi positifnya, content creator jadi pekerjaan yang sudah dianggap oleh pemerintah (secara serius, bukan hanya sampingan).

    BalasHapus